
TRIBUNNEWS. COM – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja meningkatkan tata kelola terpaut keberlanjutan program.
Kali ini, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Mereka pun telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang hati-hati dan tata usaha negara pada Selasa (27/10/2020) hari ini.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menuturkan, kegiatan sama ini merupakan bagian upaya untuk meningkatkan sinergi dengan alat penegak hukum.

Baca juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Pastikan Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
“Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan adat dalam bidang hukum perdata & tata usaha negara. ”
“Termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan. ”
“Maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya, ” kata Rudy di dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews , Selasa (27/10/2020).
Sebab, hanya pihak-pihak tertentu saja yang berhak memperoleh manfaat dari Kartu Prakerja.
Hal ini berdasarkan Pencetus 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja: Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, 373. 745 Peserta Masuk Daftar Hitam
Seperti Masyarakat Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedangkan mengikuti pendidikan formal.