
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS. COM, CIMAHI berantakan Satreskrim Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka dan 3 orang masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tarikh 2018.
Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
“Total uang buatan yang disita senilai Rp dua. 006. 200. 000. Tugas simpulan beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang tiruan, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat ceroboh uang palsu, dan Arno, Unggul, Dedi saat ini masih pada pencarian, ” kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).
Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.
Baca pula: Wamendag Lihat Potensi Ekspor Produk Alternatif di Technopark Cimahi
Penjualan yang palsu dilakukan secara perbandingan 1: 3. Jika mengambil dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya suntuk harus melalui 9 jenis jalan mesin cetak.
Era diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin pem.
Jika dibandingkan secara uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan.